Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi penjual produk terutama di Negara Mayoritas Muslim seperti Indonesia. Nah apa itu Sertifikasi Halal serta bagaimana cara mendapatkannya?
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah sertifikasi yang diberikan kepada suatu produk milik suatu perusahaan atau lembaga yang produknya dinyatakan telah memenuhi persyaratan kehalalan yaitu dengan tidak mengandung bahan haram dan aman untuk dikonsumsi.
Apa Bedanya BPJPH dan LPPOM?
Dalam urusan untuk mendapatkan sertifikat halal, ada dua lembaga yang perlu diketahui dan keduanya bekerja sama dalam proses ini. Dan kita akan membahas keduanya.
Peran BPJPH pada Sertifikasi Halal
BPJPH atau kepanjangannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini adalah lembaga yang bernaung di bawah Kemenag. Yang merupakan singkatan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Tugas BPJPH berbeda dengan LPPOM, untuk BPJPH tugasnya adalah bagian menerbitkan sertifikat halal.
Tugas lainnya adalah memastikan pengawasan terhadap sertifikat halal serta produknya yang tersebar di pasar, kemudian tugas lainnya lagi yaitu mengatur penerbitan sertifikasi halal. BPJPH juga memiliki wewenang untuk menetapkan aturan atau regulasi yang berkaitan langsung dengan sertifikasi halal.
BPJPH juga meng-handle proses registrasi sertifikat halal dari produk luar negeri yang masuk dan akan didaftarkan ke dalam negeri. Tugas tugas seperti edukasi produk halal, sosialisasi produk halal, dan publikasi produk halal juga mereka lakukan. Selain itu, mereka juga melakukan registrasi serta pembinaan untuk auditor halal.
Jika produk yang beredar di pasar sudah memiliki sertifikasi halal sebelumnya dan kemudian setelah pemeriksaan lanjutan atau melewati batas waktu berlakunya sertifikat halal yang diberikan tidak memenuhi syarat kehalalan, maka BPJPH berhak untuk mencopot sertifikasi halal yang dimiliki produk tersebut.
Peran LPPOM MUI pada Sertifikasi Halal
LPPOM MUI ialah singkatan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Berbeda dengan BPJPH yang bernaung di bawah pemerintah yaitu Kementerian Agama, LPPOM bernaung di bawah lembaga MUI. MUI atau kepanjangannya Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga non pemerintahan.
LPPOM MUI ini adalah bagian dari LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal yang tugasnya lebih terlibat langsung di lapangan. LPPOM bertugas untuk datang langsung ke tempat yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Pada pelaksanaan tugasnya LPPOM akan melakukan hal hal seperti mengecek alur pembuatan produk, bahan bahan yang digunakan, serta berbagai hal yang dapat mempengaruhi kehalalan produk.
Dalam praktik nya LPPOM MUI mengirimkan Auditor Halal yang akan menginspeksi dan menilai segala hal yang berpengaruh ke faktor kehalalan produk tersebut.
BPJPH dan LPPOM MUI bekerja sama dalam proses untuk memberikan sertifikat halal kepada
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria.” ungkap Ketua BPJPH Haikal Hasan.
Dari ungkapan di atas kita bisa mendapat petunjuk mengenai kemudahan dalam mengurus sertifikat halal yang bisa didapatkan bahkan gratis untuk pelaku UMKM tertentu.
Dijelaskan oleh Babe Haikal, sapaan akrab ketua BPJPH, mengurus Sertifikat Halal kini lebih mudah dan praktis. Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas berkas yang banyak ke kantor BPJPH untuk mendaftar. Pendaftar hanya perlu mengakses ptsp.halal.co.id lalu membuat akun Sihalal dan kemudian pendaftar bisa mengajukan permohonan sertifikat halal.
Ada 2 Jalur Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
Jalur Reguler
Jalur reguler ini diarahkan untuk perusahaan atau pelaku usaha yang produknya masih harus diuji melewati tes kehalalan. Dalam skema ini harus melibatkan Auditor Halal atau petugas pemeriksa kehalalan suatu produk dari Lembaga Pemeriksa Halal yang resmi. LPH tersebut harus memiliki laboratorium, contoh LPH tersebut seperti LPPOM MUI.
Auditor Halal akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk melakukan pengecekan, setelah itu akan disidangkan oleh Komisi Fatwa MUI agar mendapat fatwa halal. Setelah mendapat fatwa halal sertifikat elektronik akan dirilis oleh BPJPH dan pemilik usaha sudah bisa men-download nya.
Jalur Self Declare
Jalur ini ditujukan untuk pelaku usaha yang produknya tidak beresiko, maksudnya ialah bahan bahannya dapat dipastikan kehalalannya dan proses produksi nya sederhana serta pasti halalnya. Nah untuk proses ini harus melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
Skema ini berbeda dengan Skema Reguler. Pada skema Self Declare pelaku usaha yang sudah memiliki NIB alias Nomor Induk Berusaha dapat mengunjungi laman ptsp.halal.go.id. Kemudian membuat akun Sihalal. Setelah membuat akun pendaftar dapat mengisi data pengajuan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia di lokasi pelaku usaha.
Kemudian P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk mendampingi proses verifikasi dan validasi kehalalan produk. Setelah proses itu akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen oleh BPJHP dan hasil kunjungan lapangan akan disidangkan oleh Komite Fatwa Halal MUI.
Setelah berhasil lolos sidang dan mendapatkan label halal, BPJHP akan mengunggah sertifikat halal elektronik di Sihalal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.
Sertifikasi Halal adalah salah satu sertifikasi yang dapat memberikan dampak besar terhadap pelaku usaha. Nah selain sertifikasi halal ada juga berbagai sertifikasi lain yang tidak kalah penting. Misalnya, sertifikasi Digital Marketing.
Jika kamu ingin tau lebih soal sertifikasi lain serta pelatihannya, kamu dapat menghubungi nomor di bawah ini:
Recent Comments