Sertifikasi Guru
Sepertinya kita sering mendengar istilah sertifikasi guru. Namun apa itu sebenarnya, akan dijelaskan pada artikel ini.
Apa yang dimaksud Sertifikasi Guru?
Sertifikasi guru ialah pemberian bukti pengakuan resmi dari lembaga pendidikan nasional kepada guru yang telah memenuhi kriteria melalui ujian untuk menjadi penyelenggara aktif dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah atau Instansi Pendidikan.
Nah sertifikasi guru ini sendiri merupakan salah satu kesungguhan usaha pemerintah dalam membuat serta melestarikan tenaga pendidik yang bermutu dan memiliki kompetensi profesional sebagai tenaga pendidik.
Guru yang telah memiliki sertifikasi guru akhirnya telah diakui secara resmi secara nasional bahwa ia telah memenuhi kriteria sebagai tenaga pendidik profesional.
Apa Bedanya Sertifikasi Guru dengan PPG?
Untuk yang paling pertama itu adalah dari segi pesertanya. Nah peserta sertifikasi guru ialah guru yang telah memiliki pengalaman utamanya pengalaman di dunia tenaga pendidikan.
Sedangkan PPG sendiri pesertanya adalah guru yang belum memiliki pengalaman di dunia pendidikan.
Kedua kita lihat dari segi materinya, untuk peserta sertifikasi guru berarti mereka akan diuji atas pengalaman, kemampuan, juga pengetahuan mereka tentang dunia pendidikan.
Oh ya, pengalaman kemampuan dan pengetahuan mereka yang diuji itu berasal dari dedikasi mereka selama mengajar. Dan contoh ujiannya observasi pengajaran lalu ada pengecekan portofolio guru dan ada juga ujian tertulis.
Kalau PPG pesertanya lebih seperti diberikan ujian berbasis materi untuk mereka pelajari dan kuasai sehingga mereka memiliki kriteria kemampuan sama pengetahuan untuk menjadi seorang tenaga pendidik
Contohnya mereka harus mengikuti serangkaian kuliah lalu ada juga melaksanakan praktek mengajar dan pembelajaran reflektif.
Ketiga kita bisa tau dari jangka waktu nya, untuk sertifikasi guru jauh lebih singkat karena hanya penilaian terhadap kompetensi atau kemampuan yang seorang guru sudah memiliki (biasanya kurang dari 1 tahun).
Kalau untuk PPG jauh lebih lama karena ini seperti memberikan kecakapan atau kompetensi kepada calon guru yang belum memiliki kemampuan dan durasinya sekitar 1 sampai 2 tahun.
Apa Persyaratan Sertifikasi Guru?
Untuk mendapatkan sertifikasi guru harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
Punya Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-IV) dari lembaga pendidikan terakreditasi.
Ini tentu saja adalah salah satu syarat paling penting untuk mengikuti sertifikasi guru karena jika tidak punya maka tidak dapat mengikuti sertifikasi guru.
Sudah dalam jabatan saat menjadi guru atau telah menjadi Pegawai Negeri Sipil
Syarat ini pesertanya harus sudah menjadi Guru yang aktif dalam jabatan atau sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan diberikan tugas untuk mengajar.
Maksudnya yang bersangkutan sudah menjadi tenaga pendidik yang diakui oleh instansi pendidikan resmi baik negeri maupun swasta.
Pengalaman minimal 5 tahun
Seorang pengajar yang ingin mengikuti uji kompetensi kelayakan harus sudah memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun,baik di satu sekolah yang sama atau di sekolah yang beda tapi tetap pada yayasan yang sama.
Memiliki NUPTK
NUPTK atau kepanjangannya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini seperti sebuah identitas yang dimiliki oleh guru atau tenaga pengajar karena bahkan setelah berpindah pindah sekolah nomor ini akan tetap sama.
Nomor ini diberikan kepada guru atau tenaga pengajar dan menjadi bagian dari registrasi, nomor ini punya 16 digit dan tidak berubah meskipun berpindah pindah sekolah.
Bukan guru berstatus GTY atau diangkat oleh Pemda
Selanjutnya, guru yang diangkat oleh Pemda untuk mengajar di suatu instansi atau yayasan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah juga tidak dapat mengikuti Sertifikasi Guru.
Selain itu ada pula Guru berstatus GTY yang kepanjangannya itu ialah Guru Tetap Yayasan yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru.
Hak dan Kewajiban Guru yang Telah Mendapatkan Sertifikasi
Selanjutnya kita mulai bahas Kewajibannya, pertamanya yaitu guru atau tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi guru harus dapat merencanakan dan melaksanakan program pendidikan sebaik mungkin.
Karena guru adalah orang yang memang dirancang untuk menjalankan kegiatan pendidikan maka ini sudah menjadi kewajibannya.
Kewajiban selanjutnya yaitu mampu dan dengan ikhlas melaksanakan tujuan pendidikan yang telah dirancang dan disetujui oleh pemerintah dan mewujudkan target atau harapan pendidikan yang diatur sama pemerintah.
Selanjutnya adalah sikap rofesionalisme dan komitmen yang tinggi dalam mengajar. Setiap siswa atau anak murid punya keunikan dan perbedaan serta ciri khas masing masing. Tampaknya sudah pasti guru akan menghadapi berbagai variasi rintangan dalam mengajar.
Nah disinilah pentingnya sikap profesionalisme dan komitmen seorang guru sehingga dapat mengajar.
Terakhir yaitu Kesehatan Jasmani dan Rohani, sebab itu untuk aktif melaksanakan semua kewajiban sebelumnya alhasil guru harus punya kesehatan jasmani dan rohani.
Sekarang saatnya mengulik tentang hak hak guru pengajar. Yaitu yang pertama adalah salah satu alasan tambahan orang orang menjadi guru untuk jaminan penghasilan dan jaminan sosial.
Kemudian juga penghargaan atas jasanya, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta hak sarana prasarana pemerintah untuk usaha mereka dalam memenuhi kewajiban.
Selain sertifikasi tadi, ada juga berbagai sertifikasi tingkat nasional lainnya yang dapat kamu ketahui atau bahkan dapatkan.Jika kamu berminat kamu bisa menghubungi nomor di bawah ini:
Recent Comments