Sertifikasi Halal merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi penjual produk terutama di Negara Mayoritas Muslim seperti Indonesia. Nah apa itu Sertifikasi Halal serta bagaimana cara mendapatkannya?
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah sertifikasi yang diberikan kepada suatu produk milik suatu perusahaan atau lembaga yang produknya dinyatakan telah memenuhi persyaratan kehalalan yaitu dengan tidak mengandung bahan haram dan aman untuk dikonsumsi.
Apa Bedanya BPJPH dan LPPOM?
Dalam urusan untuk mendapatkan sertifikat halal, ada dua lembaga yang perlu diketahui dan keduanya bekerja sama dalam proses ini. Dan kita akan membahas keduanya.
Peran BPJPH pada Sertifikasi Halal
BPJPH atau kepanjangannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini adalah lembaga yang bernaung di bawah Kemenag. Yang merupakan singkatan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Tugas BPJPH berbeda dengan LPPOM, untuk BPJPH tugasnya adalah bagian menerbitkan sertifikat halal.
Tugas lainnya adalah memastikan pengawasan terhadap sertifikat halal serta produknya yang tersebar di pasar, kemudian tugas lainnya lagi yaitu mengatur penerbitan sertifikasi halal. BPJPH juga memiliki wewenang untuk menetapkan aturan atau regulasi yang berkaitan langsung dengan sertifikasi halal.
BPJPH juga meng-handle proses registrasi sertifikat halal dari produk luar negeri yang masuk dan akan didaftarkan ke dalam negeri. Tugas tugas seperti edukasi produk halal, sosialisasi produk halal, dan publikasi produk halal juga mereka lakukan. Selain itu, mereka juga melakukan registrasi serta pembinaan untuk auditor halal.
Jika produk yang beredar di pasar sudah memiliki sertifikasi halal sebelumnya dan kemudian setelah pemeriksaan lanjutan atau melewati batas waktu berlakunya sertifikat halal yang diberikan tidak memenuhi syarat kehalalan, maka BPJPH berhak untuk mencopot sertifikasi halal yang dimiliki produk tersebut.
Peran LPPOM MUI pada Sertifikasi Halal
LPPOM MUI ialah singkatan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Berbeda dengan BPJPH yang bernaung di bawah pemerintah yaitu Kementerian Agama, LPPOM bernaung di bawah lembaga MUI. MUI atau kepanjangannya Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga non pemerintahan.
LPPOM MUI ini adalah bagian dari LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal yang tugasnya lebih terlibat langsung di lapangan. LPPOM bertugas untuk datang langsung ke tempat yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Pada pelaksanaan tugasnya LPPOM akan melakukan hal hal seperti mengecek alur pembuatan produk, bahan bahan yang digunakan, serta berbagai hal yang dapat mempengaruhi kehalalan produk.
Dalam praktik nya LPPOM MUI mengirimkan Auditor Halal yang akan menginspeksi dan menilai segala hal yang berpengaruh ke faktor kehalalan produk tersebut.
BPJPH dan LPPOM MUI bekerja sama dalam proses untuk memberikan sertifikat halal kepada
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria.” ungkap Ketua BPJPH Haikal Hasan.
Dari ungkapan di atas kita bisa mendapat petunjuk mengenai kemudahan dalam mengurus sertifikat halal yang bisa didapatkan bahkan gratis untuk pelaku UMKM tertentu.
Dijelaskan oleh Babe Haikal, sapaan akrab ketua BPJPH, mengurus Sertifikat Halal kini lebih mudah dan praktis. Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas berkas yang banyak ke kantor BPJPH untuk mendaftar. Pendaftar hanya perlu mengakses ptsp.halal.co.id lalu membuat akun Sihalal dan kemudian pendaftar bisa mengajukan permohonan sertifikat halal.
Ada 2 Jalur Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
Jalur Reguler
Jalur reguler ini diarahkan untuk perusahaan atau pelaku usaha yang produknya masih harus diuji melewati tes kehalalan. Dalam skema ini harus melibatkan Auditor Halal atau petugas pemeriksa kehalalan suatu produk dari Lembaga Pemeriksa Halal yang resmi. LPH tersebut harus memiliki laboratorium, contoh LPH tersebut seperti LPPOM MUI.
Auditor Halal akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk melakukan pengecekan, setelah itu akan disidangkan oleh Komisi Fatwa MUI agar mendapat fatwa halal. Setelah mendapat fatwa halal sertifikat elektronik akan dirilis oleh BPJPH dan pemilik usaha sudah bisa men-download nya.
Jalur Self Declare
Jalur ini ditujukan untuk pelaku usaha yang produknya tidak beresiko, maksudnya ialah bahan bahannya dapat dipastikan kehalalannya dan proses produksi nya sederhana serta pasti halalnya. Nah untuk proses ini harus melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
Skema ini berbeda dengan Skema Reguler. Pada skema Self Declare pelaku usaha yang sudah memiliki NIB alias Nomor Induk Berusaha dapat mengunjungi laman ptsp.halal.go.id. Kemudian membuat akun Sihalal. Setelah membuat akun pendaftar dapat mengisi data pengajuan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia di lokasi pelaku usaha.
Kemudian P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk mendampingi proses verifikasi dan validasi kehalalan produk. Setelah proses itu akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen oleh BPJHP dan hasil kunjungan lapangan akan disidangkan oleh Komite Fatwa Halal MUI.
Setelah berhasil lolos sidang dan mendapatkan label halal, BPJHP akan mengunggah sertifikat halal elektronik di Sihalal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.
Sertifikasi Halal adalah salah satu sertifikasi yang dapat memberikan dampak besar terhadap pelaku usaha. Nah selain sertifikasi halal ada juga berbagai sertifikasi lain yang tidak kalah penting. Misalnya, sertifikasi Digital Marketing.
Jika kamu ingin tau lebih soal sertifikasi lain serta pelatihannya, kamu dapat menghubungi nomor di bawah ini:
Sertifikasi Nasional adalah pengakuan (biasanya dalam bentuk dokumen/sertifikat yang diberikan oleh lembaga nasional kepada orang yang telah memenuhi kriteria suatu keterampilan
Ada apa saja jenis sertifikasi nasional?
Ada berbagai jenis sertifikasi nasional, namun disini kita akan membahas 5 diantaranya yang ditetapkan oleh lembaga BNSP:
1.Sertifikasi Profisiensi
Adalah sertifikasi yang lebih dikenal untuk bidang digital seperti kecakapan dalam menggunakan aplikasi atau software tertentu.Umumnya pihak atau perusahaan aplikasi tersebut lah yang menerbitkan sertifikat ini kepada individu yang mereka akui telah dapat dengan baik menjalankan aplikasi atau perangkat lunak mereka.
2.Sertifikasi Profesi Paket
Ini adalah jenis sertifikasi yang menggabungkan berbagai unit kompetensi dalam satu sertifikasi.Sertifikasi ini bertujuan untuk menyatakan bahwa pemilik sertifikasi telah memiliki kemampuan yang lengkap untuk satu bidang pekerjaan yang memiliki lebih dari satu kemampuan yang diperlukan.
3.Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional
Merupakan suatu sertifikasi yang menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi kriteria suatu jabatan pada dunia industri,sertifikasi ini biasanya lebih spesifik untuk suatu bidang saja.
4.Sertifikasi KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Nah yang satu ini adalah sertifikasi yang khusus distandarisasi oleh BNSP dan ada sampai 9 jenjang.Kategori ini menunjukkan sebagai bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi suatu kriteria secara pengetahuan dan keterampilan dan diakui secara nasional.
5.Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi
Untuk yang satu ini hanya menilai sebuah unit kompetensi saja, misalnya seperti sebuah kompetensi untuk satu jenis tugas dalam sebuah bidang profesi.Terdengar tidak begitu banyak tapi sebenarnya sama pentingnya dengan yang lain.Sertifikasi ini juga seperti penanda bahwa seseorang dapat melakukan suatu jenis pekerjaan dengan baik pada bidangnya.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi nasional?
Caranya tentu saja dengan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh LSP alias Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah diberi izin resmi oleh BNSP.Jenis sertifikasi yang bisa diperoleh juga ada banyak dan berbagai macam jenis sesuai kebutuhan dan biayanya pun berbeda beda rentangnya.
Berapa harga untuk mendapatkan sertifikasi nasional?
Sesuai yang saya katakan tadi, rentang harga dapat bervariasi dan itupun berbeda setiap lembaganya.Kita akan mengambil contoh biaya pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi dari PT Kombas Digital Internasional yaitu untuk pelatihan Junior Graphic Designer berkisar antara 2.500.000 sampai 3.000.000 dan untuk sertifikasi Digital Marketing memakan biaya kisaran 5.900.000 sampai 6.000.000.Perlu digarisbawahi kisaran biaya ini adalah per tanggal 15 Januari 2023.
Di Kombas juga ada pelatihan sertifikasi lain seperti Analis Efek Madya, Web Programmer Junior, hingga Human Resources Officer, Teknikal Analisis dan masih banyak lagi.
Apa itu BNSP dan LSP
BNSP sudah kita sebut beberapa kali tapi kita tetap akan membahasnya, jadi BNSP adalah singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.Sedangkan LSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi.Gampangnya BNSP adalah lembaga pemerintah yang mengatur soal pemberian dan pengoperasian mengenai sertifikasi sertifikasi yang menyangkut berbagai bidang pekerjaan.Nah lembaga yang melaksanakan ujian untuk mendapat sertifikasi tersebut adalah LSP dan LSP harus memiliki lisensi resmi yang diberikan langsung oleh BNSP agar sertifikasinya bisa dipercaya dan diakui secara nasional.Bisa dikatakan BNSP dan LSP bekerja sama dalam menciptakan orang orang yang berhak untuk memiliki sertifikasi taraf nasional.
Apa manfaat sertifikasi?
Sertifikasi memiliki banyak sekali manfaat contohnya seperti meningkatkan skill dan pengetahuan pemiliknya karena pada saat akan mengikuti ujian sertifikasi peserta akan melalui banyak sekali persiapan
mulai dari memahami materi yang wajib diketahui serta mengenal hal hal yang sebelumnya belum dipelajari juga hal hal yang baru dikembangkan di sektor industri yang ia tekuni.Tidak lupa dengan mengenal mentor mentor yang hebat juga dapat menambah relasi yang kuat dan membuat peserta memiliki jaringan yang lebih luas.
Sertifikasi juga bisa menjadi pembeda kita dengan kandidat lain yang tidak memilikinya di mata recruiter, apalagi sekarang persaingan dunia kerja sangat kompetitif dan dengan hal seperti sertifikasi nasional pun akan memberikan tambahan value bagi pemiliknya.Ini juga sebagai bukti resmi yang diakui bahwa pemiliknya benar benar memiliki kemampuan yang sudah sesuai kriteria untuk memenuhi suatu posisi atau jabatan di dunia kerja.
Sertifikasi juga bisa kita cantumkan di profile kita seperti LinkedIn atau resume yang kita rencanakan untuk diberikan pada perusahaan yang sedang mencari kandidat untuk mengisi lowongan.Juga karya yang kita buat selama pelatihan dapat dijadikan sebagai portofolio.
Berarti sertifikasi penting?
Kesimpulan dari semua hal yang kita bahas tadi adalah sertifikasi itu sangat penting, terutama di zaman dimana setiap value dapat menambah kesempatan kita untuk membuka peluang karir yang lebih besar atau lebih baik.Setiap orang dapat membuka peluang mereka salah satunya dengan memiliki sertifikasi, sertifikasi sangat terbuka bagi semua orang yang ingin memilikinya yang tentunya telah memenuhi syarat dan ujian kelayakan sertifikasi.
Jika anda berminat atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang uji Sertifikasi Nasional yang disediakan di Kombas, anda dapat menghubungi nomor di bawah ini:
Sepertinya kita sering mendengar istilah sertifikasi guru. Namun apa itu sebenarnya, akan dijelaskan pada artikel ini.
Apa yang dimaksud Sertifikasi Guru?
Sertifikasi guru ialah pemberian bukti pengakuan resmi dari lembaga pendidikan nasional kepada guru yang telah memenuhi kriteria melalui ujian untuk menjadi penyelenggara aktif dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah atau Instansi Pendidikan.
Nah sertifikasi guru ini sendiri merupakan salah satu kesungguhan usaha pemerintah dalam membuat serta melestarikan tenaga pendidik yang bermutu dan memiliki kompetensi profesional sebagai tenaga pendidik.
Guru yang telah memiliki sertifikasi guru akhirnya telah diakui secara resmi secara nasional bahwa ia telah memenuhi kriteria sebagai tenaga pendidik profesional.
Apa Bedanya Sertifikasi Guru dengan PPG?
Untuk yang paling pertama itu adalah dari segi pesertanya. Nah peserta sertifikasi guru ialah guru yang telah memiliki pengalaman utamanya pengalaman di dunia tenaga pendidikan.
Sedangkan PPG sendiri pesertanya adalah guru yang belum memiliki pengalaman di dunia pendidikan.
Kedua kita lihat dari segi materinya, untuk peserta sertifikasi guru berarti mereka akan diuji atas pengalaman, kemampuan, juga pengetahuan mereka tentang dunia pendidikan.
Oh ya, pengalaman kemampuan dan pengetahuan mereka yang diuji itu berasal dari dedikasi mereka selama mengajar. Dan contoh ujiannya observasi pengajaran lalu ada pengecekan portofolio guru dan ada juga ujian tertulis.
Kalau PPG pesertanya lebih seperti diberikan ujian berbasis materi untuk mereka pelajari dan kuasai sehingga mereka memiliki kriteria kemampuan sama pengetahuan untuk menjadi seorang tenaga pendidik
Contohnya mereka harus mengikuti serangkaian kuliah lalu ada juga melaksanakan praktek mengajar dan pembelajaran reflektif.
Ketiga kita bisa tau dari jangka waktu nya, untuk sertifikasi guru jauh lebih singkat karena hanya penilaian terhadap kompetensi atau kemampuan yang seorang guru sudah memiliki (biasanya kurang dari 1 tahun).
Kalau untuk PPG jauh lebih lama karena ini seperti memberikan kecakapan atau kompetensi kepada calon guru yang belum memiliki kemampuan dan durasinya sekitar 1 sampai 2 tahun.
Apa Persyaratan Sertifikasi Guru?
Untuk mendapatkan sertifikasi guru harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:
Punya Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-IV) dari lembaga pendidikan terakreditasi.
Ini tentu saja adalah salah satu syarat paling penting untuk mengikuti sertifikasi guru karena jika tidak punya maka tidak dapat mengikuti sertifikasi guru.
Sudah dalam jabatan saat menjadi guru atau telah menjadi Pegawai Negeri Sipil
Syarat ini pesertanya harus sudah menjadi Guru yang aktif dalam jabatan atau sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan diberikan tugas untuk mengajar.
Maksudnya yang bersangkutan sudah menjadi tenaga pendidik yang diakui oleh instansi pendidikan resmi baik negeri maupun swasta.
Pengalaman minimal 5 tahun
Seorang pengajar yang ingin mengikuti uji kompetensi kelayakan harus sudah memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun,baik di satu sekolah yang sama atau di sekolah yang beda tapi tetap pada yayasan yang sama.
Memiliki NUPTK
NUPTK atau kepanjangannya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini seperti sebuah identitas yang dimiliki oleh guru atau tenaga pengajar karena bahkan setelah berpindah pindah sekolah nomor ini akan tetap sama.
Nomor ini diberikan kepada guru atau tenaga pengajar dan menjadi bagian dari registrasi, nomor ini punya 16 digit dan tidak berubah meskipun berpindah pindah sekolah.
Bukan guru berstatus GTY atau diangkat oleh Pemda
Selanjutnya, guru yang diangkat oleh Pemda untuk mengajar di suatu instansi atau yayasan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah juga tidak dapat mengikuti Sertifikasi Guru.
Selain itu ada pula Guru berstatus GTY yang kepanjangannya itu ialah Guru Tetap Yayasan yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru.
Hak dan Kewajiban Guru yang Telah Mendapatkan Sertifikasi
Selanjutnya kita mulai bahas Kewajibannya, pertamanya yaitu guru atau tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi guru harus dapat merencanakan dan melaksanakan program pendidikan sebaik mungkin.
Karena guru adalah orang yang memang dirancang untuk menjalankan kegiatan pendidikan maka ini sudah menjadi kewajibannya.
Kewajiban selanjutnya yaitu mampu dan dengan ikhlas melaksanakan tujuan pendidikan yang telah dirancang dan disetujui oleh pemerintah dan mewujudkan target atau harapan pendidikan yang diatur sama pemerintah.
Selanjutnya adalah sikap rofesionalisme dan komitmen yang tinggi dalam mengajar. Setiap siswa atau anak murid punya keunikan dan perbedaan serta ciri khas masing masing. Tampaknya sudah pasti guru akan menghadapi berbagai variasi rintangan dalam mengajar.
Nah disinilah pentingnya sikap profesionalisme dan komitmen seorang guru sehingga dapat mengajar.
Terakhir yaitu Kesehatan Jasmani dan Rohani, sebab itu untuk aktif melaksanakan semua kewajiban sebelumnya alhasil guru harus punya kesehatan jasmani dan rohani.
Sekarang saatnya mengulik tentang hak hak guru pengajar. Yaitu yang pertama adalah salah satu alasan tambahan orang orang menjadi guru untuk jaminan penghasilan dan jaminan sosial.
Kemudian juga penghargaan atas jasanya, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta hak sarana prasarana pemerintah untuk usaha mereka dalam memenuhi kewajiban.
Selain sertifikasi tadi, ada juga berbagai sertifikasi tingkat nasional lainnya yang dapat kamu ketahui atau bahkan dapatkan.Jika kamu berminat kamu bisa menghubungi nomor di bawah ini:
Recent Comments